Sidebar Ad

Pajak Pertambahan Nilai | Ppn

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan akronim PPN merupakan Pajak Tidak Langsung yang dikenakan kepada tiap pertambahan nilai atau sebuah transaksi penyerahan produk barang atau jasa kena pajak didalam pendistribusianya dari produsen atau penjual dan konsumen

 Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan akronim PPN merupakan Pajak Tidak Lan Pajak Pertambahan Nilai | PPN
Pajak Pertambahan Nilai PPN
PPN disebut sebagai Pajak Tidak Langsung dikarenakan secara tidak pribadi dikenakan kepada konsumen atau penanggung pajak namun melalui prosedur pemungutan pajak kemudian pajak disetor oleh penjual barang atau jasa.

Transaksi penyerahannya dapat berbentuk transaksi jual beli , sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

Nilai Pajak Pertambahan Nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (diperjualbelikan).
Dengan begitu , penanggung pajak dapat berupa konsumen baik perorangan non komersial ataupun pelanggan bisnis

Dan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak ialah barang yang berwujud yang aturan atau sifatnya dapat berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya seluruh barang ialah Barang Kena Pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh Undang Undang yang berlaku.
Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil , rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti , hak cipta , hak paten , brand dagang dan yang lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan acara pelayanan yang didasarkan pada suatu perikatan atau perbuatan aturan yang dapat menimbulkan suatu akomodasi atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei.

Jasa Kena Pajak juga termasuk jasa yang dijalankan dalam menghasilkan suatu barang alasannya ialah seruan atau pesanan dengan materi serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Misalnya jasa konsultan , jasa konstruksi , jasa sewa ruangan , dan lain lain..

Pemungutan , dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai ialah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan akronim PKP.

Pengusaha Kena Pajak ini ialah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak


Sumber https://duniaaktaunik1.blogspot.com/
Sumber http://chocgurlz-syzas.blogspot.com/
Sumber http://davidcawthray.blogspot.com/
Sumber https://hizzamzone.blogspot.com/
Sumber https://lyacygdye.blogspot.com/
Sumber https://latifahyusak.blogspot.com/
Sumber https://kindersurpriseee.blogspot.com/

Subscribe to receive free email updates: