Sidebar Ad

Pajak Bumi Dan Bangunan | Dasar - Dasar Pbb

Pajak Bumi dan Bangunan - Salah satu jenis pajak properti ialah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih bersahabat ditelinga sebagai PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan ialah jenis pajak yang sifatnya kebendaan , artinya besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh kondisi objek pajaknya yaitu bumi dan atau bangunan.

Kondisi subjeknya tidak termasuk dalam penentuan besar kecilnya pajak

 properti ialah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih bersahabat ditelinga sebagai PBB Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar - Dasar PBB
Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dulu pada awalnya ialah pajak sentra yang penerimanya dialokasikan kepada kawasan dengan porsi tertentu , tapi didalam perkembangannya berdasar UU No 28 Th 2009 mengenai PDRD pajak , PBB sepenuhnya menjadi pajak daerah.

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan landasannya ialah menyerupai berkut ini :
  • Bahwa pajak ialah sumber penerimaan bagi negara yang sangat penting untuk pelaksanaan serta peningkatan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat , maka dari itu diharapkan tugas serta dari rakyat.
  • Bahwa bumi dan bangunan memberi laba ataupun kedudukan irit sosial yang lebihb baik bagi tubuh atau orang yang mempunyai suatu hak terhadapnya atau mendapat manfaat dari bumi dan bangunan. maka dari itu sangat masuk akal kalau kepada meraka tersebut diwajibkan untuk memberi sebagian dari manfaat yang didapat kepada negara degnan cara melalui pajak.

Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada objek pajak yang berupa tanah dan atau bangunan yang dilandaskan pada azas manfaat dan dibayarkan tiap tahun.

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan menurut pada UU no 2 tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah menjadi UU no 12 tahun 1994.

Pada Bab 1 , mengatur mengenai Ketentuan Umum yang menjelaskan istilah teknis mengenai Pajak Bumi dan Bangunan menyerupai pengertian :
  • Bumi : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada dibawahnya
  • Bangunan : konsturksi teknik yang tertanam atau dilekatkan pada tanah atau perairan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Tidak semua objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan , ada beberapa objek yang dikecualikan pada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , seperti:
  • Dipergunakan untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah , sosial , pendidikan , kesehatan dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan
  • Dipergunakan untuk fungsi kuburan , peninggalan purbakala 
  • Merupakan hutang lindung , suaka alam , taman nasional , hutan wisata , tanah pengembalaan yang haknya dikuasi oleh desa serta tanah milik negara yang belum terbebani suatu hak
  • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatis , konsulate yang menurut azas perlakuan timba balik
  • Dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menkeu
  • Objek pajak dipergunakan negara dalam menyelenggarakan acara pemerintahan , penentuan pengenaan pajaknya telah diatur lebih lanjut dengan PP (peraturan Pemrintah)

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan ialah tubuh atau orang yang dengan aktual mempunyai hak atas bumi dan atau mendapat manfaat atas bumi dan atau mempunyai , menguasai dan atau mendapat manfaat atas suatu bangunan.

Tak jarang ada objek pajak yang lebih dari satu orang subjek pajaknya.

Artinya ada satu objek pajak namun mempunyai beberapa wajib pajak.

Lalu apakah semua menjadi terhutang Pajak Bumi dan Bangunan apabila ini terjadi ?

Jika terjadi menyerupai kasus tersebut , maka yang harus dilakukan adlaah melihat perjanjian atau agreement diantara pihak-pihak yang berkepentingan pada objek pajak tersebut.

Umumnya pada perjanjian tersebut membahas pihak yang akan menjalankan kewajiban atas pajak bumi dan bangunan.

Dan apabila tidak ada yang disebutkan pada perjanjian tersebut , maka Dirjen Pajak sanggup menetapkan subjek pajaknya menurut UU no 12 tahun 1994 pasal 4 ayat 3

Penilaian

Besar kecilnya nilai Pajak bumi dan Bangunan tak terlepas dari proses penilaian.

Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan meliputi evaluasi atas objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penentuan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang nanti akan dijadikan dasar dalam pengenaan pajak.

Beberapa pendekatan metode yang sanggup dipakai dalam melaksanakan evaluasi objek pajak sebagai berkut:
  • Pendekatan Data Pasar 
Nilai Jual Objek Pajak dihitung dengan memperbandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan Objek pajak yang sudah diketahui harga pasarnya. 

Umumnya metode ini dipergunakan dalam penentuan NJIOP tanah tapi juga sanggup dipakai dalam penentuan NJOP bangunan.
  • Pendekatan Biaya 
Metode ini dipergunakan dalam penentuan nilai tanah atau bangunan , khususnya bangunan yang menghitung NJOP-nya dengan menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam memperoleh atau menciptakan bangunan gres sejenis kemudian dikurangi biaya penyusutan fisiknya.
  • Pendekatan Pendapatan
Metode Pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP yang tidak sanggup dilakukan dengan kedua metode sebelumnya , namun ditentukan dengan berdasar pada hasil bersihobjek pajaknya. 

Biasanya pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP galian tambang ataupun objek perairan

Demikian selias mengenai Pajak Bumi dan Bangunan



Sumber https://duniaaktaunik1.blogspot.com/
Sumber http://chocgurlz-syzas.blogspot.com/
Sumber http://davidcawthray.blogspot.com/
Sumber https://hizzamzone.blogspot.com/
Sumber https://lyacygdye.blogspot.com/
Sumber https://latifahyusak.blogspot.com/
Sumber https://kindersurpriseee.blogspot.com/

Subscribe to receive free email updates: