Mau Jadi Konsultan Pajak? Baca Ini
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak belakangan ini menjadi salah satu jenis pekerjaan yang banyak diperlukan oleh banyak masyarakat banyak sekali kalangan. konsultan pajak menjadi salah satu jenis akuntansi" target="_blank">profesi akuntansiDulu , sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar , syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih mudah.
Namun sehabis PMK itu terbit 2014 kemudian dapat dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin).
Pengawasan pada konsultan pajak juga akan lebih ketat , hal ini dilakukan Dirjen Pajak biar kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak mendapat pelayanan yang terbaik.
Namun juga harus memahami hukum main yang gres ini supaya dapat menjadi konsultan pajak yang mempunyai integritas yang tinggi dan profesional
Apa Itu Konsultan Pajak ?
Konsultan pajak ialah pihak yang menawarkan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan peraturan perpajakan.Siapa yang dapat menjadi seorang Konsultan Pajak ?
Orang yang dapat menjadi seorang Konsultan Pajak ialah tiap orang perseorangan yang dapat memenuhi syarat syarat yang ditetapkan sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelakuan baik yang dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
Seseorang yang pernah mengabdi sebagai pegawai di Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum datang batas usia pensiunnya , dan memenuhi syarat menyerupai dibawah ini:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelakuan baik yang dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
- Diberhentikan secara hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri
- sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sebagai PNS
Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak , yang dapat memenuhi syarat syarat berikut ini
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelakuan baik yang dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
- Masa bakti di kantor Dirjen Pajak diakhiri dengan mendapat hak pensiun sebagai PNS
- Mengabdi pada Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama dedikasi di Dirjen Pajak tidak pernah dieksekusi alasannya kedisiplinan tingkat berat berdasar pada peraturan dibidang kepegawaian
- Sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan pensiun
Apakah yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?
Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan atas tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ialah salah satu perjuangan yang dilakukan untuk mendapat Sertifikat Konsultan Pajak.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti dengan cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C
Siapa yang dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Orang perseorangan yang mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan beberapa syarat menyerupai dibawah ini
Untuk dapat mengikuti USKP tingkat A , seseorang harus mempunyai ijazah minimal Diploma III aktivitas studi (prodi) akuntansi ataupun aktivitas studi (prodi) perpajakan , atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yang berasal dari universitas yang terakreditasi maupun perguruan tinggi tinggi kedinasan
Untuk dapat mengikuti USKP tingkat B , seseorang harus:
- Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
- Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C ,seseorang harus:
- Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
- Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Siapakah yang mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa saja bahan yang diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Materi serta soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak.