4 Fungsi Pajak Yang Utama
Fungsi - Fungsi Pajak
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang berdasar pada undang undangsehingga sanggup dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa pribadi yang sanggup dirasakan oleh rakyat.
Menurut Undang undang , Pajak bersifat memaksa ,
Memangnya apa saja fungsi dari pajak itu hingga hingga memaksa ?
Fungsi Pajak |
Pajak mempunyai peranan yang cukup signifikan didalam kehidupan bernegara , lebih khusus dalam menjalankan pembangunan.
Pajak yakni sumber pendapatan bagi negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan termasuk didalamnya pengeluaran untuk pembangunan.
Pajak mempunyai beberapa fungsi , Fungsi Pajak sanggup tercakup dalam beberapa fungsi berikut:
1. Fungsi Anggaran | Budgetair
Fungsi Pajak yang pertama yakni Fungsi Anggaran (Budgetair).Sebagai sumber utama pendapatan negara , pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara.
Dalam melakukan kiprah rutin negara serta menjalankan pembangunan , negara memerlukan biaya dan biaya tersebut sanggup diperoleh dari pungutan pajak.
Dalam pengeluaran rutin negara , biasanya dipakai untuk biaya menyerupai belanja barang , belanja pegawai , pemeliharaan dan lain lain.
Dalam membiayai pembangunan , uang yang dipakai dari tabungan pemerintah , tabungan ini berasal dari seluruh penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.
2. Fungsi Mengatur | Regulerend
Pertumbuhan ekonomi sanggup diatur melalui kebijakan pajak , dengan memakai fungsi mengatur , pajak sanggup dipergunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan.Contohnya kebijakan mengenai dispensasi pajak atau kemudahan pajak tertentu oleh negara bagi pihak pihak yang dikehendaki dan diperlukan.
Contoh , derma insentif keringan pajak mengenai industri galangan kapal
Dimana ketika ini industri galangan kapal sulit berkembang dan dominan berasal dari luar negeri sehingga menjadikan potensi pertumbuhan ekonomi dibidang kelautan.
Untuk itu pemerintah perlu untuk memajukan industri galangan kapal dalam negeri dengan memperlihatkan insentif pajak kepada industri galangan kapal semoga sanggup dengan cepat melaju dan bersaing dengan galangan kapal di luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan uang hasil pajak , Pemerintah mempunyai dana dalam melakukan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi sanggup dikendalikan.Hal ini sanggup dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat , pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan.Hal ini sanggup membuka lapangan kerja yang ujungnya juga akan sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat.